Bentuk-bentuk badan usaha dilihat
dari segi sistem pengelolaannya
A.
Badan usaha industri
Badan usaha industri adalah badan usaha yang pekerjaannya
mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi yang siap dikonsumsi.
Proses pengelolaan bahan dasar tersebut merupakan proses
pengolahan bentuk barang jadi yang menimbulka banyak manfaat. Misalnya : badan
usaha industri itu bergerak pada industri logam, industri tekstil, industri
sepatu, industri kerajinan tangan, industri mobil, industri makana assembilang,
dan sebagainya.
B.
Badan usaha perniagaan
badan
usaha perniagaan adalah badan usaha yang pengelolaan usahanya membeli
barang-barang untuk dijual kembali tanpa mengubah sifat barang. Badan usaha
perniagaan merupakan badan usaha yang bergerak dalam aktivitas menyalurkan dan
menjual kembali dari produsen ke tangan konsumen. Contoh badan usaha tersebut,
antara lain ekspor-impor, grosir, agen, pedagang eceran dan sebagainya.
C.
Badan usaha agraris
Badan
usaha agraris adalah badan usah yang bergerak dalam pengolahan dalam usaha
tanah. Misalnya : pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan lain
sebagainya. Badan usaha agraris sangat erat hubungannya dengan keadaan alam,
misalnya iklim, cuaca, keadaan tanah dan sebagainya. Dengan perkataan lainnya,
badan usaha agraris itu merupakan badan usaha yang mengolah dan memanfaatkan
bantuan alam, sehinnga barang yang diolahnya itu banyak manfaatnya untuk
kepentingan konsumen.
D.
Badan usaha ekstraktif
Badan
usaha ekstraktif adalah badan usaha yang mengolah dan mengelola penggalian,
mengambil, serta mengumpulkan kekayaan dari alam yang sudah tersedia sebelumnya.
Contoh badan usaha ekstraktif, antara lain : pertambangan, pembuatan garem,
pembuatan migas, dan sebainya. Barang-barang yang sudah tersedia dari
pertambangan, di antaranya timah, batu bara, minyak, aspal, perak, emas,
tembaga, seng, besi, baja, dan sebainya.
E.
Badan usaha jasa
Badan
usaha jasa adalah badan usaha yang aktivitasnya usahanya bergerak dalam bidang
pemberian atau pelayanan jasa pada konsumen. Badan usaha ini, hanya memberikan
atau menyewa jasa kepada orang lain atau badan usaha lainnya. Badan usaha jasa,
dapat dipisahakan menjadi badan usaha finansial dan badan usaha nonfinasial :
a.
Badan usaha finansial
Badan
usaha finansial selalu bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan jasa-jasa
kredit uang. Contoh badan usaha finansial, antara lain : bank, koperasi,
asuransi dan sebagainya.
b.
Badan usaha jasa nonfinansial
Badan
usaha jasa nonfinansial, aktivitas memberikan pelayanan jasa-jasa lain diluar
pemberian kredit uang atau permodalan.
Badan usaha ini, diantaranya sebagai
berikut :
a)Badan usaha persewaan, misalnya
persewaan alat-alat pesta, persewaan gudang, persewaan kendaraan, dan
sebagainya.
b) Badan
usaha jasa hiburan, mislanya bioskop, panggung kesenian, dan sebagainya.
c) Badan usaha profesi, mislanya jasa
angkutan public, jasa dokter, jasa arsitek, dan sebagainya.
d)Badan usaha pertanggungan, misalanya
jasa asuransi, jasa bank, dan sebainya.
1.
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat
dari legilitas hokum
A.
Badan usaha perseorangan
Badan
usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang dan ia
sendiri yang memimpin, pemiliknya, serta bertanggungjawab atas segala
perkerjaannya. Dengan perkataan lain, badan usaha perseorangan itu merupakan
badan usaha yang dikelola dan diawasi seseorang. Karena modal usaha itu milik
seorang, maka segala keuntungan yang diperoleh miliknya.
Demikian pula segala kerugian atau resiko yang
dideritanya, menjadi tanggungjawab sendiri. Bentuk usaha perseorang adalah
bentuk usaha yang banyak dipilih oleh masyarakat, karena produser pendiriannya
sangat sederhana dan tidak banyak birokrasi.
1)
Kebaikan badan usaha perseorangan
a) Mudah didirikan dan mudah dibubarkan.
b) Mudah mengambil suatu keputusan.
c) Produser pendiriannya sangat
sederhana.
d) Ada kebebasan di dalam
pengelolaannya.
e) Biaya mengurus organisasi relative
kecil atau sederhana.
f) Rahasia perusahaan terjamin.
g) Keuntungan laba jatuh kepada seorang
atau pemilik.
h) Pengawasan badan usaha terpuasat
pada satu orang.
i)
Mudah
mengadakan perubahan dalam pengelolaan usaha
2) Keburukan badan usaha
perseorangan
a) Kemampuan manajemennya terbatas.
b) Resiko dalam usaha ditanggung
sendiri
c) Kecakapan dan ketrampilan pimpinan
sangat terbatas.
d) Modalnya terbatas dan kadang-kadang
sangat sulit untuk menambahnya.
e) Tanggungjawab tidak terbatas, karena
tidak ada pemisahan yang jelas antara kekayaan
badan usaha dan kekayaan milikn sendiri.
f) Kelangsungan hidup badan usaha
kurang terjamin.
g) Keputusan kadang-kadadang kurang
tepat
B.
Persekutuan firma
Persekutuan
firma adalah badan usaha yang didrikan oleh lebih dari satu orang untuk
menjalankan perusahaan dengan nama bersama, serta merekalah pemiliknya.
Tanggungjawab
sekutu tidak terbatas pada jumlah modal yang disetorkannya. Jika perusahaan
menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadi sekutu dapat dijaminkan untuk
menutup kerugian perusahaan. Untuk mendirikan persekutuan firma, mereka
bersepakat membuat suatu akta resmi atau akata di bawah tangan. Apabila mereka
membuat akta resmi,
Akta pendirian persekutuan firma
yang didaftarkan, harus memuat tentang :
v Nama, nama kecil, kerjaan, dan tempat kediaman para anggota
persekutuan
v Penunjukan nama bersama dari persekutuan dan untuk usah umum
v Penunjukan siapa yang berhak menandatangani atas nama
persekutuan
v Saat mulai dan nakan berakhirnya persekutuan
1.
Kebaikan dan keburukan persekutuan
firma
a.
Kebaikan persekutuan firma
Beberapa
kebaikan persekutuan firma, antara lain :
Ø Prosedur pendiriannya relative
rendah
Ø Pembagian pekerjaan sesuai keahlian
Ø Kebutuhan akan modal lebih terpenuhi
Ø Resiko kerugian dapat dibagi
beberapa orang anggota
Ø Kemampuan untuk mencari kredit akan
lebih besar
Ø Kontuinitas perusahaan tidak
tergantung pada seseorang
b.
Keburukan persekutuan firma
Beberapa keburukan persekutuan
firma, antara lain :
Ø Utang-utang perusahaan ditanggung
oleh kekayaan pribadi para anggota
Ø Akibat tindakan seseorang anggota
firma, akan menyebabkan terlibatnya anggota lainnya
Ø Kemungkinan timbulnya perselisihan
paham antara paham pemilik atau pendiri
Ø Kesatuan pendapat sukar dicapai,
sehingga pengambilan keputusan sering kurang tepat dan cepat
2) Contoh proses pendirian berikut pembagian keuntungan
Agar lebih jelas, di bawah ini
diberikan contoh proses pendirian berikut pembagian keuntungannya. Didin
Jaenudin, Dadan Gunawan, dan Ny. Yayah Rodiah, sudah sepakat mendirikan sebuah
firma. Firma itu diberi nama Firma Sekawan yang usahanya bergerak dalam bidang
perdagangan tekstil. Modal yang disetorkan oleh masing-masing yaitu sebagai
berikut : Didin Jaenudin Rp. 6.000.000,00; Dadan Gunawan Rp. 4.000.000,00;
sedangkan Ny. Yayah Rodiah Rp. 5.000.000,00. Ada pun pembagian keuntungan atau
kerugiannya didasarkan kepada besar modalnya masing-masing yang disetor dengan
perbandingan 60 : 40 : 50. Apabila keuntungan yang diperoleh dalam satu tahun
berjumlah Rp. 3.000.000,00, maka pembagian keuntungan, untuk mereka bertiga
adalah :
Didin
Jaenudin :
Dadan
Gunawan :
Ny.
Yayah Rodiah :
+
Jumlah laba yang dibagikan = Rp. 3.000.000,00
Jumlah laba yang dibagikan = Rp. 3.000.000,00
C. Persekutuan
komanditer (CV)
Persekutuan
komanditer (CV) adalah suatu perkumpulan di mana satu atau lebih anggotanya
mengikat diri untuk menyerahkan modalnya ke dalam peusahaan yang dijalankan
oleh satu orang atau lebih beberapa anggota lainnya, dengan nama bersama dan
mereka merupakan pemiliknya.
Dengan
perkataan lainnya, persekutuan komanditer (CV) itu adalah suatun persekutuan
yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan
uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan
uangnya tidak perlu sama besarnya.
1)
Keanggotaan dalam persekutuan
komanditer
Dalam persekutuan komanditer, kita
mengenal 2 macam anggota yaitu :
a) Anggota yang hanya menyerahkan
modalnya saja, tetapi ia tidak memimpin perusahaan. Anggota ini disebut anggota pasif.
b) Anggota yang berhak memimpin
persekutuan. Anggota ini disebut anggota
aktif.
Anggota persekutuan pasif hanya
bertanggungjawab terbatas sebesar modal yang diserahkannya, sedangkan anggota
persekutuan aktif bertanggungjawab tidak terbatas. Di dalam persekutuan
komanditer, kita mengenal tiga macam persekutuan yaitu :
a) Persekutuan komanditer asli,
adalah persekutuan yang semula dipimpin oleh badan usaha perseorangan. Karena
ingin memperluas usahanya, maka ia memasukan orang lain supaya msu ikut serta
di dalam usaha memasukan atau menyerahkan modalnya pada persekutuan.
b) Persekutuan komanditer campuran,
adalah apabila persekutuan firma ingin mengadakan penambahan modal baru dengan
tidak usah turut ikut campur dalam pimpinan perusahaan. Anggota baruy
persekutuan disni, hanya menyerahkan modalnya saja dengan mendapatkan hak-haknya,
sedangkan pimpinan perusahaan dipegang oleh anggota lama.
c) Persekutuan komanditer dengan
saham, adalah apabila modal yang dibutuhkan begitu besardan dibagi-bagi menjadi
beberapa saham. Modal usaha dapat dikumpulkan oleh beberapa orang yang ikut
serta dengan tanggungjawab terbatas dan anggota baru tidak menjadi pimpinan
perusahaan.
2)
Kebaikan dan keburukan persekutuan
komanditer
Kebaikan dan keburukan persekutuan
komanditer hamper sama saja dengan firma, hanya permodalan CV lebih besar dari
pada firma.
a. Kebaikan-kebaikan
persekutuan komanditer
Kebaikan-kebaikan
persekutuan komanditer antara lain :
1. Pendiriannya relative agak mudah.
2. Modal yang dikumpulkan lebih banyak.
3. Manajemen perusahaan dapat
dideversifikasikan.
4. Kesempatan untuk berkembang lebih
besar.
5. Kemampuan untuk memperoleh kredit
lebih besar
b. Keburukan-keburukan
persekutuan komanditer
Keburukan-keburukan
persekutuan komanditer, antara lain :
1. Sukar untuk menarik kembali
invertarisnya
2. Tanggungjawabnya tidak terbatas
3. Kelangsungan perusahaan tidak tertentu
4. Harus membayar bunga modal kepada
sekutu diam
3)
Contoh proses pendirian persekutuan
komanditer berikut permodalan dan pembagian keuntungannya
Agar
lebih jelas, di bawah ini dimuat contoh proses pendirian persekutuan komanditer
(CV) berikut permodalan dan pembagian keuntungannya.
Firma sekawan kepunyaan Didi
Djaenudin, Dadan Gunawan, dan Ny. Yayah Rodiah, bermaksud ingin memperluas
usahanya dengan cara memperluas modalnya. Dipuutuskan oleh bersama firma
sekawan diubah menjadi Persekutuan Komanditer. Kebetulan sekali ada Sdr. Oman
Saputra yang bersedia menyetorkan modalnya Rp. 5.000.000,00 dan ia bertindak
menjadi sekutu diam (pasif). Akhirnya permodalan CV sekawan akan terkumpul
menjadi :
ØModal dari Didin Djaenudin = Rp. 6.000.000,00
ØModal dari Dadan Gunawan = Rp. 4.000.000,00
ØModal dari Ny. Yayah Rodiah = Rp. 5.000.000,00
ØModal dari Oman Saputra = Rp. 5.000.000,00
Modal keseluruhan CV Sekawan akan
berjumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Mengenai keuntungan
perusahaan, terlebih dahulu sekutu kerja (aktif) mendapatkan 5%, sedangkan
sekutu diam (pasif) mendapatkan bunga modal sebesar 10%. Sisa keuntungan
perusahaan dibagikan kepada sekutu kerja (aktif) dan sekutu diam (pasif) tidak
akan memperolah modal karena menderita kerugian.
Andaikata pada tahun 2005, CV
Sekawan memperoleh keuntungan dari kegiatan usahanya sebesar Rp. 3.950.000,00
(tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), maka pembagiaan
keuntungannya sebagai berikut:
Jumlah keuntungan seluruhnya …………………
= Rp.3.950.000,00
Bunga modal :
Bunga modal :
Ø Didin
Djaenudin 5% x Rp. 6.000.000,00 = Rp. 300.000,00
Ø Dadan Gunawan 5% x Rp. 4.000.000,00 = Rp. 200.000,00
Ø Ny. Yayah
rodiah 5% x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 250.000,00
Ø Oman
Saputra 10% x Rp.
5.000.000,00 = Rp. 500.000,00
+ =
Rp.1.250.000,00
Jumlah
bungsa modal ……….…….... = Rp.2.700.000,00
Sisa keuntungan CV “Sekawan”
Tahun 2005 =Rp.
2.700.000,00
Sisa
keuntungan tersebut dibagikan pada sekutu kerja, sebagai berikut :
Sisa
keuntungan CV Sekawan pada tahun 2005 =Rp.
2.700.000,00
Dibagikan
kepada :
Didin
Djaenudin =Rp.1.080.000,00
Dadan
Gunawan =Rp. 720.000,00
Ny.YayahRodiah =Rp. 900.000,00
=Rp.2.700.000,00
Maka
keuntungan masing-masing sekutu CV Sekawan itu, adalah sebagai berikut :
Didin Djaenudin : Rp 300.000,00 + 1.080.000,00 =Rp
1.380.000,00
Dadan gunawan : Rp 200.000,00 + 1.080.000,00 =Rp 1.280.000,00
Ny.Yayah Rodiah : Rp 250.000,00 +
1.080.000,00 =Rp 1.330.000,00
+
Jumlah keuntungan seluruhnya =Rp.4.490.000,00
D.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah suatu perseroan yang mempoleh modalnya dengan mengeluarkan
sero-sero (saham), di mana tiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham,
serta bertanggungjawab sebesar modal yang diberikan.
Tanda
keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah adanya saham yang dimilikinya. Artinya
makin besar jumlah saham yang dimiliknya, maka semakin besar pula andil dan
kedudukannya sebagai pemilik perusahaan. Adapun tanggungunjawab seorang
pemegang terhadap pihak ketiga terbetas pada modalnya sahamnya.
Perseroan
Terbatas (PT) adalah perusahaan yang berbadan hukum dan terdapat pemisahan
antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi pemiliknya. Mendirikan
perseroan terbatas (PT) harus dengan akta notaris dan harus ada izin dari
Menteri Kehakiman dan umumkan dalam Lembaran Berita Negara. Dalam akte
pendiriannya, PT harus memuat tentang :
·
Nama
perseroan dan tujuannya
·
Nama-nama
pendiri perseroan serta alamatnya
·
Jumlah
perseroan
·
Anggaran
dasar perseroan
1.
Kebaikan dan keburukan perseroan
terbatas
a.
Kebaikan-kebaikan perseroan terbatas
Kebaikan-kebaikan perseroan
terbatas, antara lain :
1. Kelangsungan hidup perusahan lebih
terjamin dan lebih lama
2. Tanggungjawabnya terbatas
3. Pengelolaannya usahanya efisien
4. Kebutuhan modal lebih besar dan
mudah terpenuhi
5. Saham dapat diperjual belikan
b.
Keburukan-keburukan perseroan
terbatas
Keburukan-keburukan perseroan
terbatas, antara lian :
1. Biaya pendiriannya relatif mahal
2. Kurangnya komunikasi antara pemegang
saham
3. Tidak ada rahasia mengenai perjualan
saham
2.
Contoh proses pembahagiaan
keuntungan dalam perseroan terbatas
Agar
lebih jelas, di bawah ini dibuat contoh proses pembagian keuntungan perseroan
terbatas (PT) :
PT
Bahagia Jaya pada tahun 2005, memperoleh keuntungan Rp. 15.000.000,00 (lima
juta rupiah). Modal seluruhnya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
baru disetor 80%. Adapun pembagian keuntungannya atau labanya ditentukan
sebagai berikut :
·
Dibayarkan
dahulu bunga modal 5% dari modal yang disetor
·
Sisanya
dibagikan 60% untuk para pemegang saham
·
Diperuntukkan
untuk cadangan sebesar 10%
·
Dipergunakan
untuk dana social sebesar 5%
·
Bagian
untuk direksi sebesar 20%
·
Dibagikan
untuk bonus para karyawan sebesar 5%
·
Di
sini pembagian keuntungan/laba perusahaan akan tampak sbb :
Jumlah laba keseluruhan =
Rp.15.000.000,00
Bunga modal/laba = Rp. 4.000.000,00 -
Sisa keuntungan laba =Rp. 11.000.000,00
Bunga modal/laba = Rp. 4.000.000,00 -
Sisa keuntungan laba =Rp. 11.000.000,00
Pembagiannya adalah :
Direksi 20% x Rp. 11.000.000,00 = Rp 2.200.000,00
Cadangan 10% x Rp. 11.000.000,00 = Rp 1.100.000,00
Pemegang saham 60% x Rp. 11.000.000,00 = Rp 6.600.000,00
Dana sosial 5% x Rp.
11.000.000,00 = Rp. 550.000,00
Bonus 5% x
Rp. 11.000.000,00 = Rp. 550.000,00
-
=
Rp.11.000.000,00
Di sini pemegang saham akan memperoleh Rp. 4.000.000,00,
ditambah sebesar Rp. 6.600.000,00 = Rp.
10.600.000,00
E.
Perkumpulan koperasi
Koperasi
bukan merupakan kumpulan modal, melainkan merupakan perkumpulan orang-orang.
Koperasi berati organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotaan
orang-orang atau badan-badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat
sebagai usaha bersama atas azas kakluargaan.
Dengan
kata lain, koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bekerja sama atas dasar
sukarela, untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya denjan
menyelenggarakan usaha produksi, pembelian, penjualan barang, perkreditan, dan
sebagainya.
Kedudukan
koperasi di Indonesia sangat penting, karena diatur dalam UUD 1945 pasal 33
ayat 1 sampai 3 sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluaragaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh Negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang ada
di dalamnya dikuasai oleh Negara dan pergunakan untuk kemakmuran rakyat
sebesar-besarnya.
Adapun yang menjadi landasan kerja
koperasi Indonesia adalah :
-
Landasan
Idill : Pancasila
-
Landasan
Mental : Setia kawan dan kesadaran berpribadian
- Landasan Struktural : UUD 1945 dengan
landasan geraknya adalah pasal 33 beserta penjelasannya.
1)
Sumber permodalan koperasi
Sumber-sumber
modal koperasi dapat diperoleh dari :
a. Simpan pinjam para anggota
b. Kredit bank pemerintah dan nonbank
c. Sisa hasil usaha
d. Lenbaga-lembaga ekonomi dan
nonekonomiswasta
Peminjaman modal kepada pihak bank
belum tentu diperoleh, karena harus memenuhi berbagai syarat di antaranya :
a. Charekter adalah sifat-sifat para
pengurus koperasi yang akan menanggung utang
b.Capital adalah kekayaan dari koperasi diri sendiri
c. Collateral adalah jaminan atas
kredit yang akan diberikan kepada koperasi
d.
Capacity
adalah kemampuan untuk membayar kembali kredit yang diterima berikut bunganya
e. Condition adalah kondisi perekonomian
yang terjadi dalam masyarakat dan Negara
2)
Kebutuhan akan modal dan pengunaaya
Modal koperasi sangat dibutuhkan
untuk :
a. Pengerganisasian
b. Fasilitas-fasilitas fisik
c. Pelaksanaan kegiataan usaha
d. Membelanjai para anggota untuk
berproduksi
Besarnya modal kerja yang dibutuhkan
dan harus dipinjam dari bank tergantung pada bebrapa factor di antaranya :
a. Sifat hasil produksi para anggota sendiri
b.Tingkat naik turunnya volume usaha
c. Pengalaman dalam manajemen usaha
koperasi
d.
Permintaan
dari anggota sendiri
Di dalam memilih sumber permodalan,
koperasi harus memperhatikan segi biaya maupun kemampuan pengambilannya yaitu :
a. Risk bearing ability adalah
kemampuan koperasi untuk mengembalikan kredit berikut bunganya dengan kekayaan
koperasi sendiri
b. Return adalah keberhasilan koperasi
untuk mengembalikan kredit berikut bunganya
c. Repayment capacity adalah kemampuan
mengembalikan kredit dan bunganya daari pendapatan koperasi yang diperoleh oleh
usaha lainnya
Di samping harus memperhatikan
ketiga factor tersebut, dalam memilih sumber modal atau dana usaha untuk
mengambil kredit, koperasi perlu memperhatikan fakto-faktor lainnya, seperti:
a. Likuiditas adalah kemampuan koperasi
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang sampai pada waktunya.
b. Soluabilitas adalah kemampuan
koperasi untuk membayar untangnya yang telah sampai pada waktunya.
c. Rentabiltasn adalah kemampuan
koperasi untuk mencapai keuntungan atau laba.
3)
Lapangan usaha koperasi
Koperasi
dapat bergerak dalam bidang ekonomi, diantaranya sebagai berikut.
A.
Lapangan produksi
-
Penyediaan
kebutuhan untuk menghasilkan produksi
-
Menghasilkan
barang secara bersama
-
Memproses
hasil produksi
B.
Pemasaran
-
Memasarkan
hasil produksi anggota
-
Membeli
hasil produksi anggota
-
Menyediakan
sarana pemasaran produksi
C.
Konsumsi
-
Memproduksi
barang untuk keperluan anggota
-
Membeli
barang-barang untuk keperluan anggota
-
Menyediakan
keperluan anggota masyarakat
D.
Jasa
-
Menyediakan/menyewakan
angkutan
-
Memberikan
kredit uang dan barang
-
Jasa
pelistrikan untuk anggota
-
Jasa
asuransi untuk anggota
E.
Usaha-usaha lainnya
Usaha-usaha
lainnya di antaranya dalam bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan
sebagainya.
4)
Penyusunan rencana kerja usaha dan
anggota koperasi
A.
Penyusunan rencana kerja usaha
Di dalam melaksanakan kerja
koperasi, harus memperhatikan tujuannya. Untuk melaksanakan, perlu adanya
persyaratan yaitu :
(1) Adanya organisasi yang baik
(2) Adanya sistem administrasi yang baik
(3) Tersedianya data-data yang tepat dan
benar
(4) Tersedianya tenaga yang cakep dan
terampil
B.
Anggaran koperasi
Tujuan
penyusunan anggaran koperasi ialah untuk mengetahui jumlahnya dana atau modal
usaha yang diperlukan atau yang akan digunakan di dalam kegiatan usaha
koperasi. Penyusunan koperasi meliputi :
(1)
Biaya
produksi
(2)
Biaya
fisik
(3)
Biaya
penjualan
(4)
Biaya
pemasaran
(5)
Biaya
umum dan administrasi
5)
Manajemen modal kerja koperasi
Manajemen modal kerja koperasi itu
meliputi hal-hal berikut ini.
A.
Manajemen kas
Di dalam
kas ini termasuk uang simpanan di bank, yang setiap saat dapat dipergunakan
untuk usaha kegiatan koperasi. Tujuan manajemen kas ialah untuk menentukan kas
maksimum yang selalu harus tersedia, agar swaktu-waktu merupakan dapat memenuhi
kewajiban melaksanakan pembayaran uang yang sudah sampai waktunya.
B.
Manajemen piutang
Di dalam
manajemen piutang, perlu diperhatikan perputaran piutang, makin tinggi
perputarannya, makin baik karena makin kecil modal yang diperlukan untuk
melayani penjualan kredit dalam volume sama.
C.
Manajemen persediaan barang
Persediaan
barang sangat banyak kaitannya dengan kegiatan perjualan, likuiditas, dan
produksi. Dan demikian, mempunyai pengaruh langsung terhadap rentabilitas usaha
koperasi.
D.
Laporan keuangan
Laporan
keuangan sangat berguna untuk kepentingan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan
usaha koperasi. Laporan keuangan koperasi dapat dibedakan menjadi :
1.
Laporan keuangan harian
Laporan keuangan
harian berisi situasi uang kas dan bank
2.
Laporan keuangan bulanan
Laporan keuangan bulanan berisi
laoparan penjualan barang dan jasa, laporan pembelian bahan baku, laporan
produksi, laporan biaya produksi, laporan saldo uang di bank, dan sebagainya.
3.
Laporan keuangan triwulan
Laporan keuangan triwulan meliputi :
(a) Laporan penjualan barang dan jasa
(b) Laporan pembelian barang dan jasa
(c) Laporan biaya produksi
(d) Laporan pemasaran
4.
Laporan keuangan tahunan
Laporan keuangan tahunan merupakan neraca dan
perhitungan rugi/laba untuk periode hasil usaha koperasi bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar